JPN Kejati Telusuri Potensi PAD di Gorontalo Utara, Pelaku Usaha Diajak Tertib Data

📅 05 Oct 2026 👤 Sekretariat Bapenda 📁 Kabar Bapenda
Bagikan

Gorontalo_ BAPENDA I Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka sosialisasi, pendataan, verifikasi, dan optimalisasi potensi pendapatan daerah, Senin (5/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, BAPENDA Provinsi Gorontalo didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang dipimpin oleh Norvina A. Anggowa, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Gorontalo, bersama Stefanus Oscar Haris, S.H., M.H.

Rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, di Ruang Pola Kantor Bupati Gorontalo Utara, didampingi Asisten Administrasi Umum Meylan Tongkodu serta Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Kabupaten Gorontalo Utara Helmy Potutu.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor, antara lain PT AGIT, PT Gorontalo Listrik Perdana, PLTU Anggrek, PUDAM Tirta Kencana, PT Gorontalo Citra Lestari, PT Gorontalo Panel Lestari, PT Gema Nusantara Jaya, PT BDM, serta badan usaha lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.

Kepala BAPENDA Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menyampaikan bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara merupakan bagian dari penguatan koordinasi dan pendampingan hukum dalam proses sosialisasi, pendataan, verifikasi, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.

Pendampingan JPN diharapkan dapat memperkuat aspek kepatuhan dan kepastian hukum sehingga proses identifikasi potensi pajak daerah dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan difokuskan pada sejumlah potensi pajak daerah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, serta potensi pendapatan lainnya yang timbul dari aktivitas operasional perusahaan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah keberadaan kendaraan operasional berpelat nomor luar daerah yang secara terus-menerus digunakan dalam kegiatan usaha di Gorontalo Utara.

BAPENDA mendorong perusahaan untuk menginventarisasi kendaraan milik sendiri maupun kendaraan yang berasal dari kantor pusat, termasuk kendaraan berpelat B, L, maupun nomor polisi luar DM lainnya.

Untuk kendaraan yang secara tetap digunakan di Gorontalo dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan mutasi, perusahaan didorong secara bertahap melakukan proses administrasi sehingga dapat menggunakan nomor polisi DM.

Sementara terhadap kendaraan sewa maupun kendaraan milik pihak ketiga, BAPENDA meminta data mengenai kepemilikan, masa kontrak, lokasi penggunaan, serta pola operasionalnya sebagai bahan verifikasi lebih lanjut.

BAPENDA juga mendorong agar dalam perpanjangan maupun kontrak baru dengan pihak ketiga, khususnya untuk penyediaan kendaraan operasional yang digunakan secara tetap di wilayah Gorontalo, perusahaan dapat memasukkan penggunaan kendaraan berpelat nomor DM sebagai salah satu persyaratan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme kontrak yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah tempat kendaraan tersebut secara nyata beroperasi sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor.

Selain kendaraan bermotor, pembahasan juga menyentuh penggunaan alat berat milik perusahaan maupun pihak ketiga. Data mengenai jenis alat berat, kepemilikan, masa kontrak, serta lokasi penggunaannya diperlukan untuk memastikan potensi kewajiban perpajakan daerah dapat dipetakan sesuai ketentuan.

Pada sektor energi dan industri, BAPENDA juga melakukan pendalaman terhadap penggunaan bahan bakar untuk kebutuhan operasional perusahaan. Data mengenai jenis BBM, volume penggunaan, pemasok, lokasi penyerahan, hingga mekanisme pembelian menjadi bagian penting dalam pemadanan data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Potensi Pajak Air Permukaan (PAP) turut menjadi salah satu fokus pembahasan. Pertemuan membahas penggunaan air oleh perusahaan untuk kebutuhan operasional maupun produksi, termasuk pentingnya memperoleh data yang jelas mengenai sumber air, volume pengambilan atau pemanfaatan, peruntukan, serta mekanisme pengukurannya.

BAPENDA juga mendorong koordinasi dengan instansi teknis dan PUDAM Tirta Kencana guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pemanfaatan sumber daya air di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.

Khusus pada kegiatan PT Gorontalo Listrik Perdana dan PLTU Anggrek, pembahasan mencakup penggunaan air untuk kebutuhan operasional pembangkit, termasuk pemanfaatan air laut, penggunaan alat berat milik pihak ketiga, kendaraan operasional, penggunaan bahan bakar, serta kontrak dengan penyedia dari luar daerah.

Dalam pertemuan juga disampaikan bahwa pemanfaatan air laut perlu dibedakan dengan objek Pajak Air Permukaan daerah dan ditelaah lebih lanjut berdasarkan kewenangan serta ketentuan yang mengatur penerimaan negara bukan pajak pada sektor terkait.

Informasi Penjualan Air Bersih kepada Kapal Turut Ditelusuri dalam pertemuan tersebut, PT AGIT menyampaikan informasi mengenai adanya perusahaan yang melakukan kegiatan penyediaan atau penjualan air bersih kepada kapal-kapal yang sedang berlabuh maupun lego jangkar di kawasan Anggrek.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, air tersebut terlebih dahulu ditampung dalam reservoir, kemudian didistribusikan kepada kapal-kapal yang membutuhkan pasokan air bersih.

Informasi tersebut menjadi salah satu potensi yang akan didalami lebih lanjut oleh BAPENDA bersama instansi terkait, terutama menyangkut siapa badan usaha yang melakukan kegiatan tersebut, sumber air yang digunakan, volume air yang ditampung dan dijual, kapasitas reservoir, jumlah kapal yang dilayani, serta mekanisme pendistribusiannya.

BAPENDA juga akan melakukan verifikasi terhadap data penjualan air per bulan, sumber pasokan air, dokumen kerja sama dengan pemasok maupun PUDAM, serta legalitas kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain aspek potensi pendapatan daerah, kualitas dan kelayakan air yang diperjualbelikan turut menjadi perhatian. Mengingat air tersebut digunakan sebagai air bersih untuk kebutuhan kapal, badan usaha yang melakukan kegiatan tersebut perlu memiliki dan dapat menunjukkan dokumen hasil pengujian mutu air dari laboratorium atau instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Danial Ibrahim menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan BAPENDA bersama JPN adalah pendataan dan verifikasi terlebih dahulu, sehingga setiap kewajiban dapat ditetapkan berdasarkan data dan ketentuan yang jelas.

“Yang paling penting bagi kami adalah datanya harus jelas terlebih dahulu. Kendaraannya milik siapa, BBM dibeli dari mana, alat beratnya milik sendiri atau pihak ketiga, sumber airnya dari mana dan berapa besar pemanfaatannya. Setelah datanya lengkap, baru kita cocokkan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Danial.»

Menurutnya, kehadiran JPN sekaligus memperkuat proses tersebut agar komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha berlangsung secara terbuka serta memberikan kepastian hukum.

«“Prinsip kami bukan mencari-cari beban baru bagi dunia usaha. Yang ingin kami pastikan adalah hak daerah yang memang sudah diatur oleh ketentuan dapat dipenuhi secara benar, sementara pelaku usaha juga memperoleh kepastian mengenai kewajibannya,” tambahnya.»

Hasil pertemuan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pemadanan data, penyampaian dokumen pendukung oleh perusahaan, koordinasi dengan instansi terkait, serta verifikasi lapangan.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Jaksa Pengacara Negara, dan para pelaku usaha, diharapkan pengelolaan pendapatan daerah semakin transparan, akuntabel, berkeadilan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen BAPENDA Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan “Transformasi Pendapatan, Kemandirian Daerah.”

 

BAPENDA, 5 October 2026

Bagikan Berita Ini

Bantu menyebarkan informasi ini kepada kerabat dan masyarakat.