Profil Instansi

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo

Visual Profil Bapenda Gorontalo

Profil Singkat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Bapenda dibentuk sebagai perangkat daerah tersendiri setelah dilantiknya kepala badan pendapatan daerah pada tanggal 12 Januari tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar lebih efektif, profesional, transparan, dan berbasis digital.

Sebagai institusi yang berperan strategis dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah, Bapenda Provinsi Gorontalo berkomitmen mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, Bapenda Provinsi Gorontalo mengelola berbagai jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pajak :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  3. Pajak Alat Berat (PAB);
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  5. Pajak Air Permukaan (PAP); dan
  6. Pajak Rokok.
  7. Pajak Alat Berat
  8. Opsen Pajak (MBLBB)

Retribusi :

  1. Retribusi Jasa Umum
  2. Retribusi Jasa Usaha

Selain itu, Bapenda juga melaksanakan fungsi perencanaan, pendataan, penetapan, penagihan, pengawasan, evaluasi, pembinaan, serta pelaporan pengelolaan pendapatan daerah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Bapenda bersinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Jasa Raharja, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait lainnya guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Bapenda Provinsi Gorontalo berkantor di Ex Kantor Gubernur Gorontalo, Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Limba U Dua, Kota Selatan, Kota Gorontalo, Gorontalo. Lokasi kantor berada di kawasan pusat kota Gorontalo sehingga memudahkan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan mengedepankan nilai Integritas, Profesionalisme, Akuntabilitas, Inovasi, dan Pelayanan Prima, Bapenda Provinsi Gorontalo terus berupaya mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, modern, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Gorontalo.

Pembaruan Terakhir: 11 July 2026