Standar Pelayanan Jelas, Biaya Transparan, Pelayanan Berkualitas, Samsat Bebas Pungli.
GORONTALO_ BAPENDA I Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Gorontalo bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P3D se-Provinsi Gorontalo terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik dan Review Standar Pelayanan.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Bone Bolango pada 21–22 Juli 2026 tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperkuat standar pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Penguatan standar pelayanan juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya pencegahan pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan Samsat. Kejelasan mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, serta biaya atau tarif resmi menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui standar pelayanan yang terbuka, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dengan jelas apa yang harus dipenuhi, berapa biaya resmi yang harus dibayarkan, serta bagaimana prosedur pelayanan yang harus dilalui. Kondisi tersebut dapat membantu mengurangi ruang terjadinya permintaan pembayaran di luar ketentuan atau pungli.
Perkuat Transparansi Pelayanan
Pencegahan pungli dalam pelayanan Samsat membutuhkan komitmen bersama seluruh unsur yang terlibat. Tidak hanya petugas pelayanan, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki peran penting dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Setiap pembayaran dalam pelayanan Samsat harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan tarif resmi yang berlaku, disertai informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Karena itu, review standar pelayanan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk memastikan bahwa proses pelayanan semakin jelas, terukur, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Menuju Samsat Bersih dan Berintegritas
BAPENDA Provinsi Gorontalo dan UPTD P3D se-Provinsi Gorontalo melalui penguatan standar pelayanan diharapkan dapat terus membangun budaya pelayanan yang mengedepankan integritas.
Pelayanan yang transparan merupakan salah satu benteng penting dalam mencegah pungli. Dengan informasi biaya yang jelas, prosedur yang terbuka, serta pengawasan yang berkelanjutan, masyarakat memiliki kepastian dalam memperoleh pelayanan tanpa adanya pungutan di luar ketentuan.
“Standar Pelayanan Jelas, Biaya Transparan, Pelayanan Berkualitas, Samsat Bebas Pungli.”
Forum Konsultasi Publik dan Review Standar Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan Samsat di Provinsi Gorontalo yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Gorontalo, 23 September 2026