UPTD P3D Kota Gorontalo

Apel Pagi UPTD P3D Kota Gorontalo Dorong Pegawai Mengoptimalkan Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Diterbitkan pada: 24 August 2026
Apel Pagi UPTD P3D Kota Gorontalo Dorong  Pegawai Mengoptimalkan Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kasie Penagihan dan Penerimaan Pajak Daerah, Suprin J. Abdullah, memimpin langsung apel pagi di lingkungan UPTD P3D Kota Gorontalo. Dalam arahannya, beliau menginstruksikan seluruh jajaran pegawai untuk bergerak masif mensosialisasikan program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 325/28/VIII/2026. Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah nyata untuk memastikan informasi program dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Para pegawai diharapkan dapat membagikan leaflet dan memberikan penjelasan serta mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026.