UPTD P3D Kabupaten Gorontalo
Bapenda Provinsi Gorontalo Gelar Review Standar Pelayanan, Tingkatkan Layanan Samsat Menjadi 31 Jenis Pelayanan 21 Juli 2026
Diterbitkan pada: 25 July 2026
Bapenda Provinsi Gorontalo Gelar Review Standar Pelayanan, Tingkatkan Layanan Samsat Menjadi 31 Jenis Pelayanan
Gorontalo, 21 Juli 2026 – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) se-Provinsi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Review Standar Pelayanan (SP) pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Dr. Danial Ibrahim, S.E., M.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Standar Pelayanan merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena menjadi pedoman bagi penyelenggara sekaligus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi dan penyempurnaan Standar Pelayanan perlu dilakukan secara berkala agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Review Standar Pelayanan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap jenis layanan yang diberikan oleh Samsat memenuhi prinsip pelayanan publik, yaitu sederhana, jelas, cepat, transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum untuk menyelaraskan standar pelayanan di seluruh UPTD P3D se-Provinsi Gorontalo sehingga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin seragam dan optimal.
Salah satu hasil penting dari kegiatan ini adalah penyempurnaan Standar Pelayanan Samsat yang sebelumnya terdiri atas 26 jenis layanan, menjadi 31 jenis layanan. Penambahan lima jenis layanan tersebut merupakan bentuk pengembangan pelayanan guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian terhadap setiap proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Kegiatan review ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) penyelenggara Samsat, Tim Analisa Pelayanan Publik, serta Tim Pembina Samsat. Hadir pula Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Gorontalo, yang memberikan masukan, saran, dan rekomendasi dalam penyempurnaan Standar Pelayanan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi harapan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Selama pelaksanaan review, peserta melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap setiap komponen Standar Pelayanan, meliputi persyaratan pelayanan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, mekanisme penanganan pengaduan, serta evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pelayanan yang selama ini telah berjalan.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Provinsi Gorontalo bersama UPTD P3D se-Provinsi Gorontalo semakin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sinergi yang terjalin antara Bapenda Provinsi Gorontalo, Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, dan PT Jasa Raharja merupakan wujud kolaborasi yang kuat dalam menghadirkan pelayanan Samsat yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Dengan ditetapkannya 31 Standar Pelayanan Samsat, diharapkan masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin berkualitas, memiliki kepastian prosedur dan waktu penyelesaian, serta semakin percaya terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Bapenda Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, serta memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.