UPTD P3D Kota Gorontalo

Gencarkan Sosialisasi, Petugas Samsat Bagikan Leaflet Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sejumlah Lokasi Strategis

Diterbitkan pada: 21 August 2026
Gencarkan Sosialisasi, Petugas Samsat Bagikan Leaflet Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sejumlah Lokasi Strategis
Gorontalo, 21 Agustus 2026 — Dalam rangka menyukseskan program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat Provinsi Gorontalo terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak kendaraan bermotor. Salah satu upaya yang dilakukan adalah aksi turun langsung membagikan leaflet informasi kepada wajib pajak di sejumlah lokasi strategis, di antaranya beberapa SPBU, Citimall, Indogrosir, serta masjid di wilayah Kota Gorontalo. Melalui kegiatan tersebut, petugas secara langsung menyampaikan informasi mengenai program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku pada 10–31 Agustus 2026, sesuai Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 325/28/VIII/2026. Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah nyata untuk memastikan informasi program dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Petugas tidak hanya membagikan leaflet, tetapi juga memberikan penjelasan dan mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan lebih ringan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Ayo manfaatkan kesempatan pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Jangan tunggu sampai program berakhir!”