UPTD P3D Kota Gorontalo

Hari Ke-10 Pemutihan Pajak: Warga Padati Kantor Samsat Kota Gorontalo

Diterbitkan pada: 20 August 2026
Hari Ke-10 Pemutihan Pajak: Warga Padati Kantor Samsat Kota Gorontalo
KOTA GORONTALO – Memasuki hari ke-10 pelaksanaan program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), suasana di Kantor Samsat Kota Gorontalo terpantau ramai . Puluhan warga antusias memadati ruang tunggu loket pendaftaran demi memanfaatkan momentum langka ini.Kebijakan strategis ini diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Keputusan Gubernur Nomor 325/28/VIII/2026. Program ini digelar khusus dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia .Masyarakat yang memiliki keterlambatan dokumen kendaraan diimbau untuk segera mengurusnya karena program ini hanya berlaku terbatas mulai dari tanggal 10 hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak dapat langsung mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Pajak Daerah (UPTD-P3D) Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.Guna memberikan pelayanan yang maksimal, agenda pemutihan ini didukung penuh oleh Tim Pembina Samsat, Ditlantas Polda Gorontalo, serta PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo demi mewujudkan transformasi pendapatan menuju kemandirian daerah.