UPTD P3D Kota Gorontalo
Hari Ke-13 Pemutihan Pajak Gorontalo: Warga Padati Samsat Kota Gorontalo Memanfaatkan Bebas Tunggakan Pokok dan Denda
Diterbitkan pada: 24 August 2026
GORONTALO – Memasuki hari ke-13 pelaksanaan program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), antusiasme masyarakat Provinsi Gorontalo terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Pada Senin pagi 24 Agustus 2026, ruang pelayanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Pajak Daerah (UPTD-P3D) Samsat Kota Gorontalo terpantau dipadati oleh ratusan wajib pajak yang mengantre dengan tertib.Berdasarkan data visual di lokasi pelayanan Jalan Jendral Sudirman, Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, warga dari berbagai wilayah Gorontalo terlihat memenuhi kursi tunggu sejak pukul 09.00 WITA demi memanfaatkan program pemutihan berskala besar ini.
Kelancaran operasional pelayanan di hari ke-13 ini didukung penuh oleh sinergi solid antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Ditlantas Polda Gorontalo, dan PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo.
UPTD P3D Kota Gorontalo kembali mengingatkan masyarakat bahwa masa berlaku pembebasan pajak ini sangat terbatas, yakni mulai tanggal 10 Agustus hingga berakhir pada 31 Agustus 2026. Bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat se-Provinsi Gorontalo yang masih memiliki tunggakan, diimbau untuk segera mengunjungi kantor UPTD-P3D terdekat di kabupaten/kota masing-masing sebelum batas waktu program berakhir dalam satu pekan ke depan. Ayo, manfaatkan kesempatan berharga ini!