UPTD P3D Kabupaten Pohuwato
Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat Menggunakan Barcode pada UPTD-P3D Kabupaten Pohuwato
Diterbitkan pada: 03 August 2026
Sembilan unsur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berdasarkan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 meliputi
Persyaratan: Syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus suatu jenis pelayanan.
Sistem, mekanisme, dan prosedur: Alur kerja atau kemudahan tahapan pelayanan bagi masyarakat.
Waktu penyelesaian: Kecepatan dan ketepatan waktu dalam merampungkan pelayanan.
Biaya/tarif: Kewajaran atau kejelasan besar uang yang harus dibayar (gratis atau bertarif).
Produk spesifikasi jenis pelayanan: Kesesuaian hasil akhir layanan yang diberikan dengan ketentuan.
Kompetensi pelaksana: Kemampuan, keahlian, dan pengetahuan petugas pemberi layanan.
Perilaku pelaksana: Kesopanan, keramahan, dan sikap petugas saat melayani.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan: Ada tidaknya fasilitas serta tindak lanjut pengaduan.
Sarana dan prasarana: Ketersediaan fasilitas pendukung serta kenyamanan tempat pelayanan