UPTD P3D Kabupaten Pohuwato

Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat Menggunakan Barcode pada UPTD-P3D Kabupaten Pohuwato

Diterbitkan pada: 03 August 2026
Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat Menggunakan Barcode pada UPTD-P3D Kabupaten Pohuwato
Sembilan unsur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berdasarkan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 meliputi Persyaratan: Syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus suatu jenis pelayanan. Sistem, mekanisme, dan prosedur: Alur kerja atau kemudahan tahapan pelayanan bagi masyarakat. Waktu penyelesaian: Kecepatan dan ketepatan waktu dalam merampungkan pelayanan. Biaya/tarif: Kewajaran atau kejelasan besar uang yang harus dibayar (gratis atau bertarif). Produk spesifikasi jenis pelayanan: Kesesuaian hasil akhir layanan yang diberikan dengan ketentuan. Kompetensi pelaksana: Kemampuan, keahlian, dan pengetahuan petugas pemberi layanan. Perilaku pelaksana: Kesopanan, keramahan, dan sikap petugas saat melayani. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan: Ada tidaknya fasilitas serta tindak lanjut pengaduan. Sarana dan prasarana: Ketersediaan fasilitas pendukung serta kenyamanan tempat pelayanan