UPTD P3D Kabupaten Boalemo
Samsat Boalemo Laksanakan Program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Diterbitkan pada: 11 August 2026
BOALEMO — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Samsat Boalemo turut melaksanakan program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat di Kabupaten Boalemo.
Program yang merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo tersebut berlaku mulai 10 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan memperoleh pembebasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan program di Samsat Boalemo merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat Kabupaten Boalemo yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau untuk memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Samsat Boalemo, Samsat Pembantu Wonosari dan Gerai Samsat Mobile untuk mendapatkan pelayanan dan informasi terkait mekanisme serta persyaratan program pembebasan.
Program ini juga menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Samsat, Ditlantas Polda Gorontalo, dan PT Jasa Raharja dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Dengan adanya pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.
Samsat Boalemo mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Segera manfaatkan program pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.