UPTD P3D Kota Gorontalo
Sasar Tempat Ibadah, Pasar hingga Kampus, Samsat Kota Gorontalo Pastikan Program Pemutihan Pajak Jangkau Semua Lapisan
Diterbitkan pada: 24 August 2026
Gorontalo, 24 Agustus 2026 — Setelah sukses menyisir pusat perbelanjaan dan SPBU, Tim Samsat Kota Gorontalo kini memperluas radar sosialisasinya ke lokasi yang lebih dekat dengan aktivitas harian warga. Petugas Samsat secara masif turun langsung membagikan leaflet informasi ke sejumlah tempat ibadah, pasar tradisional, hingga kawasan kampus di wilayah Kota Gorontalo. Langkah jemput bola ini sengaja diambil guna mengedukasi pedagang, mahasiswa, serta jamaah mengenai pentingnya memanfaatkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 325/28/VIII/2026 terkait penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.Melalui pendekatan humanis di area publik tersebut, petugas aktif menjelaskan bahwa wajib pajak kini tidak perlu lagi membayar denda akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya. Pengunjung pasar dan kalangan akademisi di kampus menyambut baik sosialisasi ini karena memberikan pemahaman langsung tentang keringanan biaya yang bisa mereka dapatkan. Mengingat masa berlaku program pembebasan ini sangat terbatas dan akan segera berakhir pada akhir Agustus 2026, pihak Samsat mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor pelayanan terdekat dan tidak menunda pengurusan dokumen kendaraan mereka.