UPTD P3D Kabupaten Gorontalo
STANDAR PELAYANAN Layanan Pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 Tahun Hasil review 21 Juli 2026
Diterbitkan pada: 26 July 2026
STANDAR PELAYANAN
Layanan Pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 Tahun
UPTD P3D Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo
A. SERVICE DELIVERY (Komponen Penyampaian Pelayanan)
1. Persyaratan Pelayanan
Pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Kendaraan atas nama sendiri
STNK asli.
KTP elektronik asli sesuai identitas pada STNK.
Bukti pelunasan PKB tahun sebelumnya (apabila diperlukan).
B. Kendaraan atas nama orang lain/perusahaan
STNK asli.
Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
KTP penerima kuasa.
Identitas pemberi kuasa.
Dokumen pendukung perusahaan (bagi badan usaha) apabila diperlukan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur pelayanan:
Pemohon mengambil nomor antrean.
Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
Berkas diverifikasi pada sistem informasi Samsat.
Petugas menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ sesuai ketentuan.
Pemohon melakukan pembayaran pada loket pembayaran atau kanal pembayaran elektronik.
Sistem melakukan validasi pembayaran.
STNK disahkan oleh petugas berwenang.
STNK yang telah disahkan diserahkan kepada pemohon.
Pelayanan selesai.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Apabila persyaratan lengkap dan jaringan aplikasi normal:
15–30 menit
Tidak termasuk waktu antrean pada jam pelayanan yang padat.
4. Biaya/Tarif
Pelayanan pengesahan STNK tidak dipungut biaya administrasi pelayanan.
Pemohon hanya membayar:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketetapan.
SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran resmi.
5. Produk Pelayanan
Produk pelayanan yang diterima masyarakat berupa:
STNK yang telah disahkan untuk masa berlaku 1 (satu) tahun.
Notice Pajak Kendaraan Bermotor.
Bukti pembayaran PKB.
Bukti pembayaran SWDKLLJ.
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Loket Pengaduan UPTD P3D.
Kotak saran.
Website resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
SP4N-LAPOR!
Media sosial resmi UPTD P3D.
Nomor telepon/WhatsApp pelayanan.
Seluruh pengaduan ditindaklanjuti sesuai SOP pengelolaan pengaduan.
B. MANUFACTURING (Komponen Pengelolaan Pelayanan)
1. Dasar Hukum
Pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Gubernur Gorontalo mengenai tata cara pemungutan PKB.
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Pelayanan didukung oleh:
Sarana pelayanan
Loket pelayanan.
Ruang tunggu ber-AC.
Mesin antrean elektronik.
Komputer pelayanan.
Printer.
Scanner dokumen.
Jaringan internet.
CCTV.
Genset.
Mesin EDC.
Perangkat pembayaran QRIS.
Display informasi pelayanan.
Fasilitas publik
Area parkir.
Toilet.
Mushola.
Jalur disabilitas.
Kursi roda.
Ruang laktasi.
Kotak saran.
APAR.
Area merokok.
3. Kompetensi Pelaksana
Petugas pelayanan wajib memiliki kompetensi:
Memahami regulasi PKB.
Menguasai aplikasi Samsat.
Mampu mengoperasikan komputer.
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
Berintegritas.
Ramah dan profesional.
Telah mengikuti pelatihan pelayanan publik.
Memahami etika pelayanan.
4. Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan melalui:
Kepala UPTD P3D.
Kepala Seksi Pelayanan.
Monitoring harian pelayanan.
Evaluasi kinerja bulanan.
Audit internal.
Pengawasan melekat oleh atasan langsung.
Monitoring kepatuhan terhadap SOP.
Pengawasan melalui CCTV.
5. Jumlah Pelaksana
Contoh kebutuhan petugas:
Jabatan Jumlah
Petugas Informasi 1 orang
Petugas Verifikasi 2 orang
Operator Sistem 2 orang
Petugas Penetapan 1 orang
Kasir/Loket Pembayaran 2 orang
Petugas Penyerahan STNK 1 orang
Pengelola Pengaduan 1 orang
Total: sekitar 10 orang (dapat disesuaikan dengan beban kerja masing-masing UPTD P3D).
6. Jaminan Pelayanan
UPTD P3D menjamin bahwa pelayanan diberikan:
Sesuai Standar Pelayanan dan SOP.
Cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Tanpa diskriminasi.
Bebas dari pungutan liar.
Berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan kepastian biaya, waktu, dan prosedur.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
UPTD P3D menjamin:
Keamanan dokumen wajib pajak.
Kerahasiaan data pribadi.
Keamanan transaksi pembayaran.
Keamanan arsip elektronik.
Keselamatan pengunjung selama berada di area pelayanan.
Ketersediaan prosedur tanggap darurat apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Monitoring waktu penyelesaian layanan.
Evaluasi tingkat kepatuhan terhadap SOP.
Rekapitulasi pengaduan masyarakat.
Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Evaluasi disiplin dan kehadiran pegawai.
Rapat evaluasi bulanan.
Tindak lanjut hasil evaluasi untuk perbaikan mutu pelayanan.