UPTD P3D Kabupaten Gorontalo Utara
UPTD P3D Gorontalo Utara Laksanakan Program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Diterbitkan pada: 10 August 2026
Gorontalo Utara, 10 Agustus 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui UPTD P3D Gorontalo Utara melaksanakan program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada wajib pajak sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Pelaksanaan program tersebut juga menjadi momentum bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
UPTD P3D Gorontalo Utara terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan humanis kepada masyarakat dalam proses pembayaran serta penyelesaian administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memperkuat kepatuhan pembayaran PKB dan meningkatkan kualitas pelayanan Samsat.
Melalui program pembebasan tunggakan pokok dan denda tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan segera melakukan pembayaran dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD P3D Gorontalo Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor serta memanfaatkan program yang telah disediakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak. Peningkatan kepatuhan tersebut pada akhirnya akan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Mari manfaatkan momentum Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia dengan menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak yang dibayarkan merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.”
UPTD P3D Gorontalo Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi dan taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan pembebasan tunggakan pokok dan denda, sehingga tercipta masyarakat yang semakin sadar pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor.
UPTD P3D Gorontalo Utara – Melayani dengan Cepat, Mudah, Transparan dan Humanis.