Bapenda Provinsi Gorontalo Gelar Review Standar Pelayanan Tahun 2026, 21 Juli 2026 menuju pelayanan yang lebih baik #Transpormasi Pendapatan Kemandirian Daerah
Bapenda Provinsi Gorontalo Gelar Review Standar Pelayanan Tahun 2026, Perkuat Komitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Samsat
Gorontalo, 21 Juli 2026 – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama UPTD Pusat Pelayanan Pajak Pendapatan Daerah (P3D) se-Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Review Standar Pelayanan (SP) pada Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di lingkungan Bapenda Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Provinsi Gorontalo untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Review Standar Pelayanan dilaksanakan sebagai upaya memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perkembangan kebutuhan masyarakat, serta prinsip-prinsip pelayanan publik yang prima.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Dr. Danial Ibrahim, S.E., M.M. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah pemerintah di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyelenggara pelayanan memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan mutu layanan melalui evaluasi, inovasi, dan penyempurnaan standar pelayanan secara berkelanjutan.
Beliau menyampaikan bahwa Standar Pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan merupakan bentuk komitmen penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Standar Pelayanan memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Lebih lanjut, Kepala Bapenda berharap seluruh UPTD P3D di Provinsi Gorontalo mampu menerapkan Standar Pelayanan secara konsisten sehingga kualitas pelayanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo memiliki standar yang sama, profesional, serta memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Review Standar Pelayanan ini diikuti oleh seluruh perwakilan UPTD P3D se-Provinsi Gorontalo, Tim Analisa Pelayanan Publik, Tim Pembina Samsat, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan Samsat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Gorontalo sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pelayanan Samsat.
Kehadiran unsur Kepolisian Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Standar Pelayanan, mengingat pelayanan Samsat merupakan pelayanan terpadu yang dilaksanakan melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan Standar Pelayanan yang semakin efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam forum review, peserta melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap setiap komponen Standar Pelayanan sesuai ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik. Pembahasan meliputi:
- Persyaratan pelayanan;
- Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
- Jangka waktu penyelesaian;
- Biaya atau tarif pelayanan;
- Produk pelayanan;
- Sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan;
- Kompetensi pelaksana pelayanan;
- Mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
- Jaminan pelayanan;
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; serta
- Evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Standar Pelayanan yang selama ini diterapkan.
Salah satu hasil penting dari kegiatan review ini adalah disepakatinya penyempurnaan jumlah Standar Pelayanan Samsat yang sebelumnya terdiri atas 26 jenis layanan menjadi 31 jenis layanan. Penambahan lima jenis layanan tersebut merupakan bentuk pengembangan pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan regulasi, serta transformasi pelayanan publik menuju pelayanan yang semakin adaptif, efektif, dan mudah diakses.
Penyempurnaan Standar Pelayanan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jenis layanan yang tersedia di Samsat, mulai dari persyaratan administrasi, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, hingga mekanisme penyampaian pengaduan apabila masyarakat mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan.
Selain membahas penyempurnaan Standar Pelayanan, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi terhadap implementasi pelayanan publik yang telah berjalan di seluruh UPTD P3D. Berbagai masukan dari stakeholder menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mendorong terciptanya inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Review Standar Pelayanan merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, penyelenggara pelayanan dapat mengidentifikasi berbagai kendala, menyusun langkah-langkah perbaikan, serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan senantiasa mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika regulasi.
Bapenda Provinsi Gorontalo meyakini bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan pelayanan, tetapi juga dari kepastian prosedur, transparansi informasi, akuntabilitas penyelenggara, kemudahan akses, profesionalisme petugas, serta kemampuan dalam menindaklanjuti setiap saran dan pengaduan masyarakat secara tepat dan responsif.
Melalui kegiatan Review Standar Pelayanan Tahun 2026 ini, Bapenda Provinsi Gorontalo bersama UPTD P3D se-Provinsi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Samsat melalui penguatan standar pelayanan, peningkatan kompetensi aparatur, pemanfaatan inovasi pelayanan, serta penguatan sinergi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dan PT Jasa Raharja.
Dengan tersusunnya 31 Standar Pelayanan Samsat, diharapkan seluruh unit pelayanan di lingkungan UPTD P3D Provinsi Gorontalo dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Standar Pelayanan yang telah direviu ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Sebagai penutup, Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo mengajak seluruh jajaran UPTD P3D, Tim Pembina Samsat, serta seluruh stakeholder untuk terus memperkuat kolaborasi dan menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan tanggung jawab bersama, dan melalui sinergi yang kuat diharapkan Samsat di Provinsi Gorontalo mampu menjadi penyelenggara pelayanan publik yang profesional, terpercaya, inovatif, dan mampu memenuhi harapan masyarakat.