UPTD P3D Kabupaten Gorontalo Hadirkan Layanan Pengaduan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
UPTD P3D Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima melalui penyediaan layanan pengaduan bagi masyarakat. Layanan ini menjadi sarana bagi wajib pajak dan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun masukan terkait pelayanan yang diterima.
Setiap pengaduan yang masuk akan diterima oleh petugas, dicatat dalam buku register, kemudian diteruskan kepada unsur pimpinan sesuai dengan materi pengaduan untuk ditindaklanjuti. Masyarakat juga akan memperoleh bukti pengaduan sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan. Berdasarkan standar pelayanan publik yang dipublikasikan, penyelesaian pengaduan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui layanan pengaduan ini, UPTD P3D Kabupaten Gorontalo berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan yang cepat, responsif, transparan, dan akuntabel.