Layanan Pengaduan, Wujud Komitmen SAMSAT Kabupaten Gorontalo dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

📅 29 Jul 2026 👤 Samsat Kab Gorontalo 📁 UPTD P3D Kabupaten Gorontalo

Layanan Pengaduan, Wujud Komitmen SAMSAT Kabupaten Gorontalo dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kabupaten Gorontalo – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel, SAMSAT Kabupaten Gorontalo terus mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat sebagai sarana untuk menerima keluhan, masukan, kritik, maupun saran dari wajib pajak dan masyarakat pengguna layanan.

Layanan pengaduan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Melalui layanan ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan setiap kendala yang dialami selama memperoleh pelayanan, sehingga setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.

Keberadaan layanan pengaduan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyediakan mekanisme pengelolaan pengaduan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 mengatur pengelolaan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara terintegrasi.

Melalui layanan pengaduan, SAMSAT Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk:

  • Memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
  • Menindaklanjuti setiap laporan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  • Menjadikan setiap pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
  • Mencegah terjadinya maladministrasi, penyimpangan pelayanan, maupun praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan, seperti proses administrasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan, informasi persyaratan, maupun dugaan pelayanan yang tidak sesuai standar, diimbau untuk segera menyampaikan pengaduannya melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di SAMSAT Kabupaten Gorontalo atau melalui SP4N-LAPOR!.

SAMSAT Kabupaten Gorontalo menjamin bahwa setiap pengaduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor apabila diperlukan. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan merupakan bentuk pengawasan publik yang sangat penting guna mendorong terwujudnya pelayanan yang lebih baik.

Melalui pengelolaan pengaduan yang efektif, SAMSAT Kabupaten Gorontalo berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

"Pengaduan bukanlah bentuk mencari kesalahan, melainkan kesempatan untuk melakukan perbaikan demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas."