Service Delivery Standar Pelayanan Layanan Pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 Tahun
STANDAR PELAYANAN
Layanan Pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 Tahun
UPTD P3D Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo
A. SERVICE DELIVERY (Komponen Penyampaian Pelayanan)
1. Persyaratan Pelayanan
Pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Kendaraan atas nama sendiri
- STNK asli.
- KTP elektronik asli sesuai identitas pada STNK.
- Bukti pelunasan PKB tahun sebelumnya (apabila diperlukan).
B. Kendaraan atas nama orang lain/perusahaan
- STNK asli.
- Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
- KTP penerima kuasa.
- Identitas pemberi kuasa.
- Dokumen pendukung perusahaan (bagi badan usaha) apabila diperlukan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur pelayanan:
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
- Berkas diverifikasi pada sistem informasi Samsat.
- Petugas menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ sesuai ketentuan.
- Pemohon melakukan pembayaran pada loket pembayaran atau kanal pembayaran elektronik.
- Sistem melakukan validasi pembayaran.
- STNK disahkan oleh petugas berwenang.
- STNK yang telah disahkan diserahkan kepada pemohon.
- Pelayanan selesai.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Apabila persyaratan lengkap dan jaringan aplikasi normal:
15–30 menit
Tidak termasuk waktu antrean pada jam pelayanan yang padat.
4. Biaya/Tarif
Pelayanan pengesahan STNK tidak dipungut biaya administrasi pelayanan.
Pemohon hanya membayar:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketetapan.
- SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran resmi.
5. Produk Pelayanan
Produk pelayanan yang diterima masyarakat berupa:
- STNK yang telah disahkan untuk masa berlaku 1 (satu) tahun.
- Notice Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bukti pembayaran PKB.
- Bukti pembayaran SWDKLLJ.
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Loket Pengaduan UPTD P3D.
- Kotak saran.
- Website resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
- SP4N-LAPOR!
- Media sosial resmi UPTD P3D.
- Nomor telepon/WhatsApp pelayanan.
Seluruh pengaduan ditindaklanjuti sesuai SOP pengelolaan pengaduan.
B. MANUFACTURING (Komponen Pengelolaan Pelayanan)
1. Dasar Hukum
Pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
- Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Gubernur Gorontalo mengenai tata cara pemungutan PKB.
- PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Pelayanan didukung oleh:
Sarana pelayanan
- Loket pelayanan.
- Ruang tunggu ber-AC.
- Mesin antrean elektronik.
- Komputer pelayanan.
- Printer.
- Scanner dokumen.
- Jaringan internet.
- CCTV.
- Genset.
- Mesin EDC.
- Perangkat pembayaran QRIS.
- Display informasi pelayanan.
Fasilitas publik
- Area parkir.
- Toilet.
- Mushola.
- Jalur disabilitas.
- Kursi roda.
- Ruang laktasi.
- Kotak saran.
- APAR.
- Area merokok.
3. Kompetensi Pelaksana
Petugas pelayanan wajib memiliki kompetensi:
- Memahami regulasi PKB.
- Menguasai aplikasi Samsat.
- Mampu mengoperasikan komputer.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
- Berintegritas.
- Ramah dan profesional.
- Telah mengikuti pelatihan pelayanan publik.
- Memahami etika pelayanan.
4. Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan melalui:
- Kepala UPTD P3D.
- Kepala Seksi Pelayanan.
- Monitoring harian pelayanan.
- Evaluasi kinerja bulanan.
- Audit internal.
- Pengawasan melekat oleh atasan langsung.
- Monitoring kepatuhan terhadap SOP.
- Pengawasan melalui CCTV.
5. Jumlah Pelaksana
Contoh kebutuhan petugas:
| Jabatan | Jumlah |
|---|---|
| Petugas Informasi | 1 orang |
| Petugas Verifikasi | 2 orang |
| Operator Sistem | 2 orang |
| Petugas Penetapan | 1 orang |
| Kasir/Loket Pembayaran | 2 orang |
| Petugas Penyerahan STNK | 1 orang |
| Pengelola Pengaduan | 1 orang |
Total: sekitar 10 orang (dapat disesuaikan dengan beban kerja masing-masing UPTD P3D).
6. Jaminan Pelayanan
UPTD P3D menjamin bahwa pelayanan diberikan:
- Sesuai Standar Pelayanan dan SOP.
- Cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
- Tanpa diskriminasi.
- Bebas dari pungutan liar.
- Berorientasi pada kepuasan masyarakat.
- Dengan kepastian biaya, waktu, dan prosedur.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
UPTD P3D menjamin:
- Keamanan dokumen wajib pajak.
- Kerahasiaan data pribadi.
- Keamanan transaksi pembayaran.
- Keamanan arsip elektronik.
- Keselamatan pengunjung selama berada di area pelayanan.
- Ketersediaan prosedur tanggap darurat apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
- Monitoring waktu penyelesaian layanan.
- Evaluasi tingkat kepatuhan terhadap SOP.
- Rekapitulasi pengaduan masyarakat.
- Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
- Evaluasi disiplin dan kehadiran pegawai.
- Rapat evaluasi bulanan.
- Tindak lanjut hasil evaluasi untuk perbaikan mutu pelayanan.