UPTD P3D Kabupaten Gorontalo Lakukan Reviu 31 Standar Pelayanan sebagai Bentuk Evaluasi Peningkatan Kualitas Layanan
UPTD P3D Kabupaten Gorontalo Lakukan Reviu 31 Standar Pelayanan sebagai Bentuk Evaluasi Peningkatan Kualitas Layanan
Kabupaten Gorontalo, 01 Agustus 2026 – UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan reviu terhadap 31 Standar Pelayanan (SP) yang berlaku di lingkungan UPTD P3D Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam melakukan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan publik guna memastikan bahwa seluruh standar pelayanan tetap relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Reviu Standar Pelayanan dilaksanakan pada 21 Juli 2026 dengan melibatkan unsur penyelenggara pelayanan. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian standar pelayanan yang telah diterapkan, mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu disempurnakan, serta memastikan bahwa setiap layanan telah memenuhi prinsip pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sebanyak 31 jenis layanan yang menjadi ruang lingkup pelayanan UPTD P3D Kabupaten Gorontalo telah dievaluasi secara menyeluruh. Proses reviu mencakup penilaian terhadap persyaratan pelayanan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, hingga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Pelaksanaan reviu ini merupakan salah satu bentuk implementasi evaluasi berkelanjutan terhadap Standar Pelayanan yang berlaku. Hasil reviu diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan standar pelayanan sehingga mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, kebutuhan pengguna layanan, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, UPTD P3D Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak dan pengguna layanan Samsat. Dengan adanya evaluasi secara berkala terhadap Standar Pelayanan, diharapkan seluruh layanan yang diberikan dapat semakin profesional, responsif, efektif, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, hasil reviu terhadap 31 Standar Pelayanan ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari sekaligus sebagai upaya mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.