BAPENDA–JPN Kejati Turun Lapangan, Telusuri Potensi PAD di Empat Perusahaan Gorontalo Utara
Gorontalo_ BAPENDA I Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan dan lokasi usaha di Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pendataan, verifikasi, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.
Kegiatan tersebut didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yakni Arief Mulya Sugiharto, Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo, bersama Stefanus Oscar Haris. Pendampingan JPN merupakan bagian dari penguatan sinergi dalam mendukung langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan pendataan dan verifikasi potensi pendapatan daerah secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan pertama dilaksanakan di PT Berkah Daya Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Di lokasi tersebut, tim melakukan pendalaman terhadap aktivitas produksi dan penjualan hasil tambang, termasuk material yang dipasarkan ke luar Provinsi Gorontalo. Pendataan diarahkan untuk melihat kesesuaian antara volume produksi dan penjualan dengan pembayaran Pajak MBLB Kabupaten Gorontalo Utara serta Opsen Pajak MBLB yang menjadi penerimaan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Selain itu, dilakukan pula pendataan terhadap kendaraan operasional yang masih menggunakan nomor polisi luar wilayah Gorontalo. Terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan secara tetap digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan di Gorontalo, didorong agar dilakukan penyesuaian administrasi melalui proses mutasi ke nomor polisi DM.
Tim juga mendata penggunaan alat berat, yang berdasarkan data sementara berjumlah sekitar sembilan unit, serta melakukan pendalaman terhadap sumber pasokan bahan bakar minyak yang digunakan perusahaan. Aspek pemanfaatan air dalam menunjang aktivitas perusahaan juga menjadi bagian dari verifikasi untuk memastikan apakah terdapat potensi Pajak Air Permukaan yang perlu ditindaklanjuti.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan bahwa kegiatan lapangan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pengelolaan pendapatan daerah yang lebih berbasis data sekaligus mengedepankan prinsip keadilan pajak.
“Prinsip yang kita bangun adalah keadilan pajak. Ketika aktivitas ekonomi berlangsung di Gorontalo, menggunakan infrastruktur dan sumber daya yang ada di daerah, maka kontribusi fiskalnya juga diharapkan memberikan manfaat bagi daerah, tentunya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” (ujar Danial)
Ia menegaskan bahwa pendataan kendaraan operasional dilakukan dengan memperhatikan status kepemilikan, apakah merupakan kendaraan milik perusahaan, sewa, leasing, atau kendaraan milik vendor, termasuk lama penggunaan dan domisili operasionalnya.
Kunjungan kemudian dilanjutkan ke PLTU Anggrek. Di lokasi ini, tim BAPENDA bersama JPN melakukan verifikasi terhadap sejumlah potensi pendapatan daerah, antara lain penggunaan bahan bakar minyak, kendaraan operasional, alat berat pihak ketiga, serta aspek lain yang berkaitan dengan kegiatan operasional pembangkit.
Berdasarkan hasil kunjungan, kebutuhan bahan bakar minyak PLTU Anggrek antara lain disuplai oleh Pertamina Patra Niaga. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pemadanan dan pendalaman untuk memastikan kesesuaian pelaporan dan pemenuhan kewajiban Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kendaraan operasional yang digunakan PLTU Anggrek sebagian besar merupakan kendaraan sewa melalui pihak vendor. Sehubungan dengan adanya kontrak sewa yang akan berakhir, Bapenda mendorong agar pada proses perpanjangan atau pengadaan berikutnya dapat dipertimbangkan persyaratan penggunaan kendaraan dengan nomor polisi DM, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alat berat milik pihak ketiga yang beroperasi di lingkungan PLTU Anggrek juga akan didata kembali untuk melihat status kepemilikan dan kepatuhan pembayaran Pajak Alat Berat.
Sementara itu, terkait penggunaan air untuk kegiatan pembangkit, hasil verifikasi menunjukkan bahwa PLTU Anggrek memanfaatkan air laut, sehingga penggunaannya tidak termasuk objek Pajak Air Permukaan. Kendati demikian, penggunaan sumber air lainnya tetap menjadi bagian yang perlu dipastikan dalam proses pendataan.
Kunjungan ketiga dilaksanakan ke PT AGIT. Tim melakukan pendataan dan verifikasi terhadap aktivitas usaha perusahaan, kendaraan operasional, penggunaan bahan bakar minyak, alat berat, serta potensi pajak daerah lainnya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan di wilayah Gorontalo Utara.
Verifikasi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas perusahaan serta memastikan setiap potensi pajak daerah dapat terpetakan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya, kunjungan keempat dilaksanakan di PT Bumi Sarana Utama. Pada perusahaan tersebut, BAPENDA bersama JPN kembali melakukan pemetaan kegiatan usaha serta mengidentifikasi potensi pajak daerah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di Gorontalo.
PT Bumi Sarana Utama atau BSU/Kalla Aspal merupakan perusahaan yang bergerak dalam penyediaan dan distribusi aspal, termasuk aspal curah. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pendataan terhadap aktivitas operasional perusahaan di Gorontalo, terutama yang berkaitan dengan kendaraan operasional, alat berat, penggunaan bahan bakar minyak, kegiatan distribusi, fasilitas penyimpanan atau gudang, serta potensi pajak daerah lainnya.
BAPENDA juga mendalami status kegiatan usaha perusahaan di Gorontalo, termasuk pola distribusi dan operasional yang dilakukan, sehingga dapat diketahui secara lebih akurat kewajiban perpajakan daerah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Danial menegaskan bahwa kunjungan lapangan bukan semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, melainkan juga untuk membangun basis data yang lebih akurat, menciptakan kepastian, serta mendorong kepatuhan wajib pajak melalui komunikasi langsung dengan pelaku usaha.
“Kita ingin memastikan setiap potensi terdata dengan baik. Dari data yang akurat, kita dapat melihat mana yang sudah memenuhi kewajibannya, mana yang masih perlu disesuaikan, serta potensi mana yang masih dapat dioptimalkan. Pendekatannya tetap persuasif, profesional, dan sesuai aturan,” jelasnya.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat aspek hukum dan tata kelola dalam optimalisasi pendapatan daerah, sehingga setiap langkah tindak lanjut memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil kunjungan lapangan selanjutnya akan menjadi bahan rekonsiliasi, evaluasi, dan tindak lanjut BAPENDA Provinsi Gorontalo bersama instansi terkait serta masing-masing perusahaan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah yang berbasis data, kepatuhan, transparansi, dan keadilan pajak guna mendukung peningkatan kapasitas fiskal serta pembangunan daerah.
BAPENDA, 7 Oktober 2026