Dari Aula Bupati hingga Pabrik Kelapa Sawit, BAPENDA–JPN Kejati Telusuri Potensi PAD Boalemo

📅 09 Oct 2026 👤 Sekretariat Bapenda 📁 Kabar Bapenda
Bagikan

Gorontalo_ BAPENDA I Boalemo, 8 Oktober 2026 — Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Gorontalo bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus memperkuat sinergi dalam rangka pendataan, verifikasi, dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kunjungan kerja di Kabupaten Boalemo, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Boalemo tersebut dipimpin oleh Kepala BAPENDA Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, bersama jajaran BAPENDA dan didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yakni Arief Mulya Sugiharto, S.H., M.H., dan Norvina A. Anggowa, S.H., M.H.

Rombongan diterima oleh Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Nurdin, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boalemo.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan dunia usaha dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui pembenahan basis data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pendataan potensi pendapatan yang belum tergali secara optimal.

Dalam pertemuan tersebut, Danial Ibrahim menyampaikan bahwa optimalisasi PAD tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan seluruh potensi pajak daerah teridentifikasi, terdata, dan dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Optimalisasi pendapatan daerah harus dimulai dari data yang akurat. Kita perlu memastikan seluruh potensi pajak teridentifikasi dan dihitung sesuai kondisi riil kegiatan usaha, sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara tepat, adil, dan sesuai ketentuan,” ujar Danial.

Pada kesempatan tersebut, BAPENDA juga memaparkan perkembangan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Boalemo.

Berdasarkan data hingga 7 Oktober 2026, realisasi Opsen PKB Kabupaten Boalemo mencapai Rp7,67 miliar, sedangkan Opsen BBNKB mencapai Rp15,06 miliar. Jumlah kendaraan bermotor yang tercatat sebanyak 60.694 unit, dengan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 45,90 persen.

Capaian penerimaan tersebut menunjukkan perkembangan positif. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan melalui pemutakhiran data kendaraan, intensifikasi penagihan, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain PKB dan BBNKB, pembahasan juga difokuskan pada potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB) yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan di Kabupaten Boalemo.

Pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjadi bagian dari penguatan sinergi kelembagaan untuk mendukung langkah optimalisasi PAD agar dilaksanakan secara tertib, objektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Dari PDAM hingga Industri Pengolahan Kelapa Sawit

Usai pertemuan di Aula Kantor Bupati Boalemo, rombongan BAPENDA Provinsi Gorontalo bersama Tim JPN Kejaksaan Tinggi Gorontalo melanjutkan kegiatan dengan kunjungan lapangan ke PDAM Kabupaten Boalemo dan PT Agro Arta Surya di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Kunjungan ke PDAM Boalemo diarahkan pada koordinasi dan pendalaman informasi mengenai sumber air, pengambilan dan pemanfaatan air, serta data volume penggunaan air dalam kegiatan pelayanan air bersih.

Pendataan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi Pajak Air Permukaan sesuai karakteristik sumber dan pemanfaatan air, sekaligus mendorong tersedianya data pengukuran yang akurat sebagai dasar penghitungan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, rombongan melakukan kunjungan lapangan ke PT Agro Arta Surya, perusahaan yang menjalankan kegiatan pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Wonosari.

Dalam kunjungan tersebut, BAPENDA mengidentifikasi sejumlah potensi pendapatan daerah dari aktivitas operasional perusahaan, khususnya PKB, PBBKB, PAP, dan PAB.

Pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor, hasil pendataan menunjukkan masih terdapat sejumlah kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor dari luar Provinsi Gorontalo atau belum menggunakan pelat DM.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, BAPENDA Provinsi Gorontalo akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna mendukung proses mutasi kendaraan menjadi pelat nomor DM sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan PKB sekaligus menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai penertiban administrasi kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di wilayah Gorontalo.

Sementara pada sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, berdasarkan informasi yang diperoleh, kebutuhan bahan bakar minyak perusahaan dipasok melalui transportir yang berkaitan dengan PT Pertamina Patra Niaga.

BAPENDA akan melakukan pendalaman dan pemadanan data mengenai volume penggunaan BBM, jenis bahan bakar, pihak pemasok, serta mekanisme pemungutan dan penyetoran PBBKB guna memastikan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Adapun potensi Pajak Air Permukaan menjadi salah satu perhatian utama mengingat besarnya kebutuhan air dalam mendukung proses produksi perusahaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh saat kunjungan, kebutuhan air dalam proses pengolahan kelapa sawit memiliki perbandingan sekitar 1:1, yakni setiap pengolahan satu ton kelapa sawit membutuhkan sekitar satu meter kubik air.

Besarnya kebutuhan air tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan PAP yang perlu didalami lebih lanjut, terutama berkaitan dengan sumber pengambilan air, volume pemanfaatan, dan mekanisme pengukurannya.

Untuk memastikan akurasi data, direncanakan pemasangan alat ukur debit air atau flowmeter pada titik pengambilan air yang relevan. Pemasangan alat tersebut diharapkan dapat menghasilkan data penggunaan air yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai salah satu dasar penghitungan PAP sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BAPENDA juga melakukan pendataan potensi Pajak Alat Berat terhadap peralatan yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.

Pendataan meliputi jenis, merek, tipe, tahun pembuatan, nomor identifikasi, jumlah unit, status kepemilikan atau penguasaan, serta lokasi dan aktivitas penggunaan alat berat.

Data alat berat yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan menjadi bahan pengusulan penetapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) melalui mekanisme yang berlaku, sebagai dasar penghitungan dan penetapan kewajiban Pajak Alat Berat.

Danial menegaskan bahwa kunjungan lapangan tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan pajak, melainkan juga memastikan seluruh aktivitas usaha yang memiliki potensi perpajakan dapat terdata secara benar dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

“Setiap potensi pendapatan daerah harus didukung data yang akurat. Untuk kendaraan operasional, kita dorong penyesuaian administrasi menjadi pelat DM sesuai ketentuan. Untuk penggunaan BBM, kita lakukan pemadanan data penyalurannya. Sementara untuk pemanfaatan air permukaan, kita dorong penggunaan flowmeter agar volume air yang digunakan benar-benar terukur,” ujar Danial.

Lebih lanjut, Danial menyampaikan bahwa pendekatan BAPENDA dalam optimalisasi PAD tetap mengedepankan prinsip kolaborasi, sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan kepada para pelaku usaha.

Menurutnya, dunia usaha merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Apabila perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakannya, tentu kita apresiasi. Namun apabila masih terdapat potensi yang belum terdata atau data yang belum lengkap, akan kita tindak lanjuti melalui mekanisme pendataan, verifikasi, dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hasil pertemuan dan kunjungan lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut BAPENDA Provinsi Gorontalo bersama instansi terkait, khususnya dalam pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak, pemadanan data perusahaan, pengukuran penggunaan air, serta penguatan kepatuhan perpajakan.

Sinergi antara BAPENDA Provinsi Gorontalo, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo, dan para pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat upaya optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Kita ingin setiap aktivitas ekonomi yang berlangsung di Gorontalo turut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat, adil, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan data yang semakin baik dan kepatuhan yang meningkat, kita berharap kemandirian fiskal daerah juga semakin kuat,” pungkas Danial.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen BAPENDA Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan semangat “Transformasi Pendapatan, Kemandirian Daerah” melalui penguatan sinergi, pembenahan data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi seluruh potensi pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

 

BAPENDA, 9 Oktober 2026

Bagikan Berita Ini

Bantu menyebarkan informasi ini kepada kerabat dan masyarakat.