Launching Pembebasan Denda Pajak PKB dan BBNKB, Pemprov Gorontalo Berikan Reward kepada Wajib Pajak Taat

📅 11 Aug 2026 👤 Samsat Kab Gorontalo 📁 UPTD P3D Kabupaten Gorontalo
Bagikan

Launching Pembebasan Denda Pajak PKB dan BBNKB, Pemprov Gorontalo Berikan Reward kepada Wajib Pajak Taat

Gorontalo, 2026 — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi melaksanakan Launching Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai salah satu upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Kegiatan launching tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Bapak Sopian Ibrahim, dan turut dihadiri oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Jasa Raharja, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Program pembebasan denda pajak PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta meringankan beban masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kewajiban atau tunggakan pajak. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memberikan reward atau penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu selama masa kepatuhan hingga 10 tahun. Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Pemberian reward tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk mengikuti contoh wajib pajak yang telah taat. Kepatuhan membayar pajak tepat waktu tidak hanya membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan perpajakan kendaraan bermotor yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sinergi lintas sektor menjadi bagian penting dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Dengan adanya program pembebasan denda dan pemberian apresiasi kepada wajib pajak taat, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB secara tertib.

Kehadiran Dirlantas Polda Gorontalo dan Jasa Raharja dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Launching pembebasan denda PKB dan BBNKB ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadikan pembayaran pajak kendaraan sebagai bagian dari budaya tertib dan bertanggung jawab.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap tercipta kesadaran bersama bahwa membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Bagikan Berita Ini

Bantu menyebarkan informasi ini kepada kerabat dan masyarakat.