Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Jadi Kesempatan Emas bagi Warga Kabupaten Gorontalo 10 Agsutsu 2026
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Jadi Kesempatan Emas bagi Warga Kabupaten Gorontalo
KABUPATEN GORONTALO, 10 Agustus 2026β Banner Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Gorontalo.
Program pembebasan denda untuk tahun pajak 2025 ke bawah sangat membantu masyarakat yang kendaraannya sudah lama mati pajak. Kebijakan ini menjadi kesempatan untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan yang selama ini tertunda.
Bagi warga yang sebelumnya terkendala kemampuan ekonomi sehingga belum mampu membayar tunggakan, momentum ini tentu sangat dinantikan. Pembebasan denda memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Kabupaten Gorontalo diimbau tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera cek status pajak kendaraan dan manfaatkan program pembebasan denda sebelum masa berlaku berakhir.
Mari hidupkan kembali pajak kendaraan, taat membayar pajak, dan bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Gorontalo.
βPajak Taat, Kendaraan Aktif, Gorontalo Maju!β